Sistem Jaminan Bahaya Kesehatan Kerja dan Keselamatan Kerja Berdasarkan ISO 45001-2018

ISO 45001 merupakan serangkaian acuan atau Standar internasional yang digunakan untuk penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3). ISO 45001 telah dikembangkan sebagai jawaban atas tuntutan industri terhadap SMK3 yang dapat dinilai dan disertifikasi. Standar OHSAS berisi spesifikasi sistem manajemen K3, pedoman pengembangan dan implementasinya. ISO 45001 diterbitkan pertama kali oleh British Standard Institute (BSI) dan berlaku secara internasional. Sedangkan untuk skala dalam negeri, pemerintah Indonesia mempunyai acuan Standar Sistem Manajemen K3 (SMK3) tersendiri yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja.

Siapa Pengguna ISO 45001?

  • Dapat diterapkan di seluruh organisasi tanpa melihat ukuran dan lokasi geografis.
  • Dapat diterapkan pada setiap organisasi yang berkemauan untuk menghapuskan atau meminimalkan resiko bagi para karyawan dan pemegang kepentingan lainnya yang berhubungan langsung dengan resiko K3.
  • Dapat diterapkan pada organisasi yang memiliki elemen-elemen yang dipersyaratkan oleh ISO 45001 yang dapat saling melengkapi untuk membuat lebih baik sistem manajemen terpadu.

Mengapa ISO 45001 Penting?

  • ISO 45001 menunjukkan bahwa organisasi percaya diri atas kecakapan dalam memenuhi peraturan dan persyaratan K3. Tidak hanya menggarisbawahi komitmen untuk penerapan, pemeliharaan, dan perbaikan kebijakan K3, tetapi juga memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan Organisasi.
  • Dengan menerapkan ISO 45001, meminimalisir kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sehingga dapat menurunkan biaya operasional organisasi untuk biaya pengobatan dan kompensasi kecelakaan

Kami memberikan jasa layanan sertifikasi Sistem Jaminan Bahaya Kesehatan Kerja dan Keselamatan Kerja Berdasarkan ISO 45001-2018.

Informasi lebih lanjut silakan hubungi kami.